Home / Daerah

Sabtu, 23 September 2023 - 12:28 WIB

Tujuh Pengurus PWI Aceh ke Kongres PWI di Bandung

- Penulis Berita

Banda Aceh – Tujuh Pengurus PWI Aceh plus Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) berangkat ke Kongres XXV PWI Pusat di Bandung, 25-26 September 2023.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin melalui Sekretaris-nya, Muhammad Zairin kepada wartawan, Sabtu,(23/9/2023), mengatakan, komposisi delegasi PWI Aceh terdiri tiga peserta yang memiliki hak suara di kongres yaitu Ketua (M. Nasir Nurdin), Sekretaris (Muhammad Zairin), dan Ketua DKP (Tarmilin Usman).

Sedangkan lima unsur pengurus lainnya (Peninjau) bersama ketua, sekretaris, dan Ketua DKP juga masuk dalam Komisi A dan Komisi B.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Musnahkan BB Narkotika

Rinciannya, Komisi A membahas organisasi dan PD/PRT: M. Nasir Nurdin, Muhammad Zairin, Abdul Hadi, dan M. Nazar Ahadi.

Sedangkan yang bergabung di Komisi B membahas program kerja dan kerja sama: Tarmilin Usman, Azhari, S.Sos, Azwani Awi, dan Dian Fatayati.

Zairin mengaku, selain peserta dan peninjau juga ikut meramaikan Kongres XXV PWI Pusat di Bandung dari kalangan Pengurus dan anggota PWI Kabupaten/Kota di Aceh sebagai Penggembira.

“Yang pasti PWI Provinsi Aceh bersama jajarannya di kabupten/kota siap menyukseskan Kongres XXV PWI Pusat di Bandung, 25-26 September 2023,” jelas Zairin.

Baca Juga :  Empat gampong di Muara Tiga Belum Bisa Cairkan APBG

Pengurus PWI Aceh akan berangkat ke Bandung pada Minggu pagi, 24 September 2023.

Selanjutnya pada Senin pagi, 25 September 2023 bersama Peserta dari provinsi lainnya akan dimobilisasi ke Jakarta mengikuti pembukaan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.

“Selesai pembukaan, kembali lagi ke Bandung mengikuti agenda kongres lainnya,” demikian Sekretaris PWI Aceh, Muhammad Zairin.

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Pertanyakan,Jalan Poros desa sudah 2 periode Belum juga Di Bangun 

Daerah

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Daerah

Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pasal 15 Ayat 1 Tuai Polemik

Daerah

King Naga Desak Kepala Yayasan Al – Ihsan, Pecat Oknum Kepsek MTS Atas Pengakuan Aniaya Terhadap Siswi nya.

Daerah

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Daerah

BKPRMI Aceh Timur Bagikan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Bencana

Daerah

Pidie Terima Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Daerah

Umur dan Kesehatan sebagai Modal Ibadah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!