Home / Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 22:36 WIB

Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pasal 15 Ayat 1 Tuai Polemik

- Penulis Berita

TheTime,My,id||LEBAK – Dengan adanya jadwal pemilihan kepala desa antar waktu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, dan sudah dibentuknya panitia pemilihan kepala desa antar waktu oleh BPD, mendapat apresiasi dari warga, namun dibalik apresiasi belum lama ini muncul suatu polemik atau persoalan baik dari para bakal calon maupun di internal panitia pemilihan, terkait peraturan bupati Lebak no 9 tahun 2025 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, polemik tersebut diantaranya pada pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Bakal calon kepala desa antar waktu paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (Tiga) orang.

Menanggapi polemik ini Deni Ismayadi aktivis lebak selatan angkat bicara, kalau kita membaca dan menela’ah pasal demi pasal pada Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 secara umum dapat dipahami, tetapi ketika saya membaca berulang-ulang pada pasal 15 ayat 1 mestinya cukup ditulis Calon jangan ada kata “bakal” calon, karena dengan adanya kata bakal calon banyak yang berpendapat bahwa pendaftar itu sedikitnya 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, ujar Deni Sabtu (25/4/2026)

Baca Juga :  Rakor Evaluasi Renja TJSLP, Pj Bupati Aceh Utara Paparkan 4 Prioritas

Lanjut Deni apakah ini ada kesalahan dalam penulisan atau gimana saya sendiri kurang paham, untuk itu agar polemik ini tidak berlarut-larut/berkepanjangan khawatir menghambat tahapan, maka secepatnya Pemkab Lebak harus segera meluruskan terkait hal itu, walaupun saya bukan ahli hukum tetapi kalau kita membacanya secara seksama mengundang tanya, ungkap Deni.

Baca Juga :  Pj Wali Kota kukuhkan anggota Paskibraka Kota Sabang

Menindaklanjuti hal ini redaksi media ini mencoba menghubungi salah seorang pejabat yang ada di Pemkab Lebak via Whatsapp jawaban atau penjelasannya dirasa belum memuaskan…!

Sementara salah seorang anggota panitia PAW kepala desa Darmasari kecamatan Bayah Entep S saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya merasa bingung dengan adanya kata Bakal calon pada pasal tersebut, untuk itu kami pun menunggu info dari pihak yang kompeten, imbuhnya.

I nformasi yang berhasil dihimpun tim awak media ini banya warga yang meminta agar ada penjelasan yang konkrit/ilmiah terkait kata “Bakal” dalam pasal 15 ayat 1 itu.

(Addin).

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Pertanyakan,Jalan Poros desa sudah 2 periode Belum juga Di BangunĀ 

Daerah

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Daerah

King Naga Desak Kepala Yayasan Al – Ihsan, Pecat Oknum Kepsek MTS Atas Pengakuan Aniaya Terhadap Siswi nya.

Daerah

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Daerah

BKPRMI Aceh Timur Bagikan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Bencana

Daerah

Pidie Terima Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Daerah

Umur dan Kesehatan sebagai Modal Ibadah

Daerah

BKPRMI Aceh Timur Gelar Safari Ramadan ke 13 Masjid

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!