Home / Daerah

Selasa, 12 Desember 2023 - 13:26 WIB

Warga Minta UNHCR Pindahkan Pengungsi Rohingnya

- Penulis Berita

Sigli – Sejumlah warga Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, mendesak pihak UNHCR segera memindahkan para pengungsi Etnis Rohingnya yang sudah jatuh batas waktu sesuai kesepakatan yaitu ditampung selama dua hari, dari Minggu, (10/12/2023), hingga Selasa, (12/12/2023).

Hal itu disampaikan Keuchik Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Zakaria T.M.Dan kepada thetime23.com, Selasa, (12/12/2023). Lanjut dia, sesuai kesepakatan pihaknya dengan UNHCR, penampungan pengungsi Rohingnya hanya dua hari sejak Minggu hingga Selasa. “Sore ini sudah berakhir masanya, jadi kami berharap kepada petugas UNHCR kerjasama yang baik dan menepati janjinya,”jelasnya.

Baca Juga :  Terlantar Dengan Kapal KM BRR, Seorang Pasien Diangkut Dengan Speedboat

Kata Zakaria, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan penampungan sementara bagi pengungsi Rohingnya. Sebab semuanya keputusan masyarakat dan mereka sudah tahu kalau penampungan Rohingnya hanya dua hari. “Sore ini Rohingya harus dipindahkan demi menjaga situasi dengan masyarakat,”pinta Keuchik.

Bukan dirinya tidak mau menampung Rohingnya, namun semua itu keputusan ditangan masyarakat, bukan ditangan Keuchik. Jika pengungsi Rohingnya tidak dipindahkan, maka pihaknya tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu oleh masyarakat. Kesepakatan harus dipatuhi bersama dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Muspika Muara Tiga terkait daedline penampungan pengungsi Rohingnya. “,Jadi sekali lagi kami mohon kerjasama yang baik dan dipindahkan saja mereka dari desa kami,”tegas Keuchik Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga Zakaria T.M.Dan.

Baca Juga :  Warga Minta Polsek Indrajaya Tertipkan Judi Online

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Pertanyakan,Jalan Poros desa sudah 2 periode Belum juga Di BangunĀ 

Daerah

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Daerah

Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pasal 15 Ayat 1 Tuai Polemik

Daerah

King Naga Desak Kepala Yayasan Al – Ihsan, Pecat Oknum Kepsek MTS Atas Pengakuan Aniaya Terhadap Siswi nya.

Daerah

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Daerah

BKPRMI Aceh Timur Bagikan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Bencana

Daerah

Pidie Terima Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Daerah

Umur dan Kesehatan sebagai Modal Ibadah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!