Home / Daerah

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:46 WIB

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Kayu Tanpa Izin ke JPU

- Penulis Berita

Aceh Timur – Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan pada hari ini, HA, (50), warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Kamis, (21/03/2024).

Kasat Reskrim mengaku kasus tersebut berawal pada Senin, (22/2/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak. Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kafilah MTQ Aceh Utara Menuju Simeulue, Ini Pesan Pj Bupati

Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Resmikan Operasional Mobil Damkar BPBD

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Pertanyakan,Jalan Poros desa sudah 2 periode Belum juga Di Bangun 

Daerah

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Daerah

Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pasal 15 Ayat 1 Tuai Polemik

Daerah

King Naga Desak Kepala Yayasan Al – Ihsan, Pecat Oknum Kepsek MTS Atas Pengakuan Aniaya Terhadap Siswi nya.

Daerah

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Daerah

BKPRMI Aceh Timur Bagikan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Bencana

Daerah

Pidie Terima Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Daerah

Umur dan Kesehatan sebagai Modal Ibadah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!