Home / Daerah

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:56 WIB

Ditlantas Polda Aceh Tindak Pelaku Balap Liar

- Penulis Berita

Banda Aceh – Ditlantas Polda Aceh beserta jajaran menindak tegas pelaku balap liar yang sudah sangat meresahkan. Penindakan tersebut dilakukan semata untuk menyelamatkan nyawa mereka yang rata-rata masih di bawah umur.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan mengatakan, aksi kenakalan remaja berupa balap liar, terutama pada bulan suci Ramadan sudah sangat meresahkan. Selain dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, balap liar juga dapat mengganggu ketertiban di jalan raya.

“Kami sudah menindak tegas pelaku balap liar. Penindakan ini untuk menyelamatkan nyawa mereka. Apalagi, dari beberapa aksi balap liar yang berhasil digagalkan, rata-rata pelakunya adalah anak di bawah umur,” ujar M Iqbal, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat, (15/3/2024).

Baca Juga :  Seratusan Pemuda Aceh Utara Ikuti Pelatihan Kompetensi di BLKI

Alumni Akabri 1996 itu mengimbau, masyarakat khususnya para orang tua untuk berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar, terutama pada bulan suci Ramadan.

Para orang tua juga diminta tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor, terlebih bila belum memiliki SIM.

Baca Juga :  BPKP Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Aceh Utara

Selain itu, sosialisasi, imbauan serta patroli terus dilaksanakan untuk mencegah aksi balap liar dan kejahatan di jalan raya lainnya. Semua itu, katanya, merupakan wujud Polantas Hadir untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah ramadan.

“Kita akan terus memberikan imbauan dan meningkatkan patroli jalan raya untuk mencegah aksi balap liar. Tidak lupa, peran orang tua dan masyarakat sangat perlu dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam balap liar,” demikian, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Pertanyakan,Jalan Poros desa sudah 2 periode Belum juga Di BangunĀ 

Daerah

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Daerah

Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pasal 15 Ayat 1 Tuai Polemik

Daerah

King Naga Desak Kepala Yayasan Al – Ihsan, Pecat Oknum Kepsek MTS Atas Pengakuan Aniaya Terhadap Siswi nya.

Daerah

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Daerah

BKPRMI Aceh Timur Bagikan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Bencana

Daerah

Pidie Terima Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Daerah

Umur dan Kesehatan sebagai Modal Ibadah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!