Home / Daerah

Selasa, 2 Januari 2024 - 18:28 WIB

Setelah Bersengketa, Akhirnya Komisioner KIP Pidie Dikukuhkan

- Penulis Berita

Sigli – Lima anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Pidie, dilantikan oleh Pj Bupati setempat Wahyudi Adisiswanto di Oproom kantor Bupati Pidie, Selasa, (2/1/2024).

Ke lima anggota Komisioner KIP yang baru dilantik antara lain, Ramli Usman, Sufyan, Azhari Budiman, Azharuddin dan Edi Kurniawan.

Sebelumnya perekrutan anggota Komisioner KIP Pidie, menuai sejumlah protes dari peserta yang tidak lulus, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, (DPRK), dan Komisi I ikut jadi tergugat di Pengadilan Negeri, (PN), Sigli. Bahkan pimpinan DPRK setempat tidak mau menandatangani berkas pengajuan Komisioner KIP ke KPU Pusat.

Baca Juga :  Dekranasda Aceh Utara Raih Juara III Kategori Desa Kerajinan

Lalu ada surat dari KPU ditujukan untuk Ketua DPRK Pidie, namun tidak digubris alias tidak mau menandatangani berkas tersebut. Kemudian KPU menyurati Kemendagri dan setelah itu Kemendagri menyurati Ketua DPRK Pidie dan tidak mau ditandatangani, SK KPU tersebut tetap berdasarkan pada dokumen penetapan KIP oleh DPRK yang ditandatangani Wakil Ketua I DPRK Pidie sebagai pimpinan.

Akhirnya pada Selasa, (2/1/2024), lima Komisioner KIP Pidie, dikukuhkan oleh Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto.

Baca Juga :  Adopsi Food Estate, Kelompok Tani Bulu Bolon Panen Bawang Merah

Saat pelantikan Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto, meminta kepada ke lima Komisioner KIP yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Sebagai penyelenggara Pemilu diminta untuk menjaga netralitas dan bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Wahyudi mengingatkan, komisioner KIP bukan milik satu kelompok tertentu, akan tetapi milik semua kalangan dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan damai.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Pertanyakan,Jalan Poros desa sudah 2 periode Belum juga Di BangunĀ 

Daerah

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Daerah

Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pasal 15 Ayat 1 Tuai Polemik

Daerah

King Naga Desak Kepala Yayasan Al – Ihsan, Pecat Oknum Kepsek MTS Atas Pengakuan Aniaya Terhadap Siswi nya.

Daerah

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Daerah

BKPRMI Aceh Timur Bagikan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Bencana

Daerah

Pidie Terima Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Daerah

Umur dan Kesehatan sebagai Modal Ibadah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!