Home / Daerah

Selasa, 21 November 2023 - 08:03 WIB

Polisi Amankan Pelaku Illegal Mining di Pidie

- Penulis Berita

 

Sigli – Tim Unit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit IV AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu terduga pelaku illegal mining di Gampong Baroeh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, Kamis, (17/11/2023).

“Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku tambang ilegal berinisial SB (64). Yang bersangkutan juga pemilik sekaligus pengelola tambang tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Selasa, (21/11/2023).

Baca Juga :  Penumpang Diimbau Harus Berani Tegur Sopir yang Ugal-ugalan

Muliadi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap tindak pidana minerba itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Pidie dan sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan. Pihaknya juga memeriksa tiga orang saksi yang ada di lokasi tambang.

Baca Juga :  Bakti Religi, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Peringati Hari Bhayangkara

“Selain terduga pelaku, kita juga memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal,” katanya.

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Pertanyakan,Jalan Poros desa sudah 2 periode Belum juga Di BangunĀ 

Daerah

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Daerah

Perbup Lebak No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pasal 15 Ayat 1 Tuai Polemik

Daerah

King Naga Desak Kepala Yayasan Al – Ihsan, Pecat Oknum Kepsek MTS Atas Pengakuan Aniaya Terhadap Siswi nya.

Daerah

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Daerah

BKPRMI Aceh Timur Bagikan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Bencana

Daerah

Pidie Terima Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Daerah

Umur dan Kesehatan sebagai Modal Ibadah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!