Home / Tni-Polri

Kamis, 30 April 2026 - 15:23 WIB

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Akses Pelabuhan Warnasari

- Penulis Berita

Thetime23.my.id. || Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Pemerintah Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis pada Kamis (30/04).

Diketahui, proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp39.100.000.000 (tiga puluh sembilan milyar seratus juta rupiah) dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Baca Juga :  Babinsa Kesenden Hadiri Serah Terima Kendaraan Operasional KDKMP

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian, dalam pelaksanaannya diganti dengan material dry slag, sehingga menimbulkan selisih harga.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 (Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Dua Sen).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.

Baca Juga :  Menjaga Ketertiban Berlalu Lintas, Personil Lantas Polsek Kragilan Bersama Satlantas Polres Serang Melaksanakan Gatur Pagi Di Jembatan Sentul Kragilan

“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, audit fisik pekerjaan, serta penyitaan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tutupnya.

(Addin).

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Penutupan Pelatihan Poliran TMT 2026, Polda Banten Dorong SDM Unggul dan Mandiri

Tni-Polri

Belasan Eks Napiter di Pandeglang Ikuti Pelatihan Jadi Teknisi AC

Tni-Polri

Kapolda Banten Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polda Banten

Tni-Polri

Polda Banten Laksanakan Pemantauan Penerimaan Terpadu Polri TA 2026

Tni-Polri

Polda Banten Gelar Pembinaan Rohani Personel untuk Perkuat Mental dan Integritas

Tni-Polri

Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Patroli Malam Hari Dan memberikan Himbauan Mobil Tronton mutan tanah

Tni-Polri

Pastikan May Day Aman dan Kondusif, Polres Lebak Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

Tni-Polri

Menjaga Ketertiban Berlalu Lintas, Personil Lantas Polsek Kragilan Bersama Satlantas Polres Serang Melaksanakan Gatur Pagi Di Jembatan Sentul Kragilan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!